3 Ruang DPRD Kota Mojokerto Disegel

Sekretariat Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Indra Praja, mengaku penyegelan dilakukan KPK sekitar pukul 01.00 WIB.

oleh Andrie HariantoAwan HarintoLizsa Egeham diperbarui 17 Jun 2017, 16:22 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 16:22 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Tiga ruangan di kantor DPRD Kota Mojokerto disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan menjelang Sabtu dini hari kemarin.

Tiga ruang rapat yang disegel tersebut adalah Ruang Komisi II, Ruang Sekretariat  DPRD, dan area ruang pimpinan DPRD. Ketiga pintu ruangan tersebut disegel dengan menggunakan pita segel bertuliskan KPK.

Sekretariat Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Indra Praja, mengaku penyegelan dilakukan KPK sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (17/6/2017).

Namun, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Mojekerto terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Mojokerto.

Operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 16 Juni 2017. Kali ini, giliran pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PU Mojekerto yang terjaring OTT oleh Tim Satgas KPK.

Dari operasi senyap yang dilakukan KPK, pimpinan DPRD dan Kadis PU Mojokerto tengah diperiksa dan rencananya akan dibawa ke Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

"(Yang diamankan) ada dari (pimpinan) DPRD dan Dinas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2017).

Kendati begitu, dia belum memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus yang menjerat pimpinan DPRD Mojokerto itu.

"(Kasusnya) terkait proyek kayaknya," kata Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima orang yang diamankan dari OTT tersebut. Kelimanya akan dibawa ke Gedung KPK siang ini. "Siang ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta," pungkas Febri.

Hingga kini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya. Penyidik KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya