Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur.
Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
"Kasus berkaitan dengan dugaan suap terhadap pimpinan DPRD Mojokerto terkait pengalihan anggaran dinas PUPR tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Advertisement
Basaria mengatakan, Wiwiet Febriyanti memberikan suap kepada Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani agar anggota DPRD Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto, yaitu Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan OTT di DPRD Mojokerto. Dari hasil tangkap tangan, KPK membawa enam orang ke Gedung KPK Kuningan Jakarta. Namun, hanya 4 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya, masih diperiksa oleh penyidik.
"Dua perantara berinisial T dan H masih proses pemeriksaan dan berstatus saksi," tutur Basaria.
Saksikan Video Menarik di bawah ini: