KPK Geledah Kantor DPRD dan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto

Selain kantor DPRD Kota Mojokerto, satgas KPK juga turut menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jun 2017, 14:23 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2017, 14:23 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada Sabtu 17 Juni 2017.

"Iya (penggeledahan) kelanjutan OTT," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain kantor DPRD Kota Mojokerto, satgas KPK juga turut menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto.

"Ya benar. Ada kegiatan penggeledahan di Mojokerto hari ini sebagai tindak lanjut OTT terhadap Pimpinan DPRD Kota kemarin," kata Febri.

Febri belum bisa memastikan pencarian dan penemuan oleh penyidik, lantaran petugas KPK masih bergerak.

"Besok akan disampaikan up date lebih lengkap terkait lokasi dan apa saja yang disita di sana," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya