Pansus Hak Angket KPK Akan Terus Panggil Miryam Haryani

Tidak ada satu pun dalam UU yang mengatur pengecualian, jika KPK menahan orang maka tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR.

oleh Gautama Adianto diperbarui 19 Jun 2017, 18:56 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 18:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan hari ini akan melakukan rapat terkait pemanggilan Miryam S Haryani. Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kabar terkait kehadiran Miryam yang saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan menghambat proses penyidikan mega korupsi korupsi KTP Elektronik.

 

Selengkapnya:

Pansus Hak Angket KPK Tunggu Kedatangan Miryam S Haryani

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya