Pansus Angket KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Miryam Haryani

Pemanggilan kedua tersebut berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPR dalam UU MD3.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jun 2017, 13:05 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 13:05 WIB
Politisi Hanura Miryam S Haryani
Politisi Hanura Miryam S Haryani. (Hanura.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya tetap akan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani. Hal ini mengingat Miryam yang tidak hadir pada pemanggilan pertama Senin 19 Juni lalu.

"Pansus angket KPK akan melakukan pemanggilan berikutnya sesuai kewenangan yang kami miliki berdasarkan konstitusi, UU MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Lebih dari itu, Agun menegaskan, jika Pansus Hak Angket KPK tetap akan fokus dan konsisten dalam menyelidiki pelaksanaan tugas-tugas lembaga antirasuah tersebut.

"Pansus tetap konsisten dan fokus pada tugas dan kewenangannya dalam menyelidiki pelaksanaan tugas-tugas KPK terhadap UU Tipikor, UU KPK, KUHAP, UU Keuangan, dan perbendaharaan negara, UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PerUundang-undangan lainnya yang ditengarai banyak melakukan pelanggaran, kerancuan, bahkan menabrak aturan hukum itu sendiri yang dapat menimbulkan problem besar menegakkan hukum tanpa mematuhi aturan hukum," papar dia.

Hal tersebut, menurut Agun, dukungan terhadap KPK yang ada selama ini harus diubah menjadi dukungan yang bersifat objektif, rasional, dan kritis.

"Pansus bekerja untuk memberi dukungan itu agar KPK bekerja dalam koridor konstitusi dari sebuah negara demokrasi konstitusional dan sebuah negara hukum yang demokratis. Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945," ucap dia.

Selain itu, Agun menambahkan, ketidakharmonisan di internal KPK antara pimpinan dan para penyidik serta keberadaan serikat pegawai yang terjadi juga perlu disikapi karena menyangkut akuntabilitas dan legitimasi outcome lembaga serta personel KPK.

"Bagaimana manajemen dan ketentuan peraturan perundangannya terkait dengan UU ASN dan UU Keuangan Negara. Bagaimana proses auditnya?," tutur dia.

Tidak hanya itu, Agus mengungkapkan, pansus juga akan mencermati tugas koordinasi dan supervisi yang dilakoni KPK selama 15 tahun. Hal itu disandingkan dengan indeks prestasi (indeks persepsi korupsi) tidak beranjak baik dibandingkan negara-negara lain.

"Demikian halnya dengan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan apakah sudah sesuai aturan hukum KUHAP misalnya, apakah SOP sudah sesuai dengan KUHAP, apa saja persyaratan dan ketentuannya seperti dalam melakukan OTT atau penyadapan," imbuh dia.

Publik, dalam hal ini minimal DPR, Agun menjelaskan, harus mengetahui kondisi tersebut agar ada akuntabilitas dan transparansi. Serta tidak terjebak apa pun yang dilakukan KPK menjadi sebuah kebenaran tanpa ada sikap mengkritisinya.

"Ini sangat berbahaya dalam menjalankan kekuasaan tanpa adanya pengawasan yang cukup, ini potential abuse of power," pungkas Agun.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya