Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab mengklaim telah melayangkan surat permohonan penghentian kasus dugaan chat seks atau SP3 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan bahwa ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan SP3.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. SP3 ada kriterianya, apakah nggak memenuhi unsur atau kedaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," tutur Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Baca Juga
Menurut dia, dibandingkan memohon SP3, akan lebih tepat jika Rizieq sukarela kembali ke Indonesia dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah atas kasus tersebut.
Advertisement
"Saya selalu katakan sebaiknya kembali, klarifikasi," jelas Setyo.
Sebelumnya, tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus pornografi yang menjerat kliennya. Mereka meminta agar Presiden memerintahkan Polri menghentikan kasus tersebut.
"Iya, suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Kapitra menuturkan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta Presiden Jokowi memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab, karena dianggap melanggar aturan.
"Karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," kata dia.
Saksikan video menarik berikut ini: