Liputan6.com, Jakarta Mantan pejabat pajak Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, menjatuhkan, pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Menurut jaksa KPK, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak ini dianggap terbukti menerima uang suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Advertisement
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Adapun, hal-hal yang memberatkan Handang dituntut 15 tahun penjara yakni karena jaksa beranggapan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi pada bidang pajak.
Jaksa beranggapan perbuatan Handang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Khususnya, melalui program tax amnesty (pengampunan pajak).
"Kami paham wajib pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan. Apabila wajib pajak sudah merasa tidak percaya lagi kepada pegawai pajak, itu sama saja mengurangi pemasukan negara untuk pembangunan yang lebih baik," kata Takdir.
Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini: