Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (21/6/2017) sore.
"Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB sudah dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (21/6/2016).
Noor Rachmad mengatakan, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang setelah proses eksekusi dilakukan. Hanya saja, Ahok kembali dipindahkan ke tahanan Mako Brimob lantaran pertimbangan keamanan.
Advertisement
Hal itu, jelas Noor Rachmad, juga diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Lapas Cipinang.
"Kalapas berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu, maka Kalapas membuat surat ke Mako Brimob," ucap Noor Rachmad.
Dengan rekomendasi itu, Ahok akhirnya tetap menjalani hukumannya di Mako Brimob. Faktor keamanan di dalam Lapas menjadi pertimbangannya.
"Menempatkan Ahok itu menjalankan hukumannya di Mako Brimob," tandas Noor Rachmad.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu.
Ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan alasan keamanan. Kasus ini dinyatakan inkrah setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saksikan video menarik di bawah ini: