Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa KPK telah merampungkan pemanggilan saksi-saksi untuk kedua terdakwa terkait kasus e-KTP. Dari saksi-saksi yang dihadirkan, banyak nama-nama besar, dari anggota DPR hingga Mendagri yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sebelum para saksi dihadirkan, kebanyakan dari mereka sempat disebut namanya dalam dakwaan telah menerima aliran dana dari hasil bancakan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Advertisement
Nama-nama besar tersebut rata-rata tak mengakui ihwal penerimaan aliran dan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Meski begitu, jaksa KPKÂ mengaku memiliki bukti penerimaan uang baik dari Irman maupun Sugiharto dan pihak lain, terkait pengadaan tersebut.
Dalam tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK, akankah nama-nama besar itu kembali disebut.
Nama-nama besar yang sempat disebut jaksa KPK, yang diduga menerima aliran dana e-KTP, di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sejumlah USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta, Anas Urbaningrum USD 5,5 juta, Melcias Markus Mekeng USD 1,4 juta, Olly Dondokambey  USD 1,2 juta, Tamsil Linrung USD 700 ribu.
Mirwan Amir USD 1,2 juta, Setya Novanto Rp 574 miliar, Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar, Ganjar Pranowo USD 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI USD 1,047 juta.
Lalu Miryam S Haryani USD 23 ribu, Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu, M Jafar Hafsah USD 100 ribu, Ade Komarudin USD 100 ribu, dan Marzuki Alie Rp 20 miliar.
Â
Â