Kejagung: SPDP 15 Juni 2017, Hary Tanoe Tersangka

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jun 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 12:11 WIB
20160317-Hary-Tanoe-Penuhi-Panggilan-Kejaksaan-Agung-Jakarta-HA
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyapa awak media saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung, Jakarta (17/3). Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

"Pada 15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Menurut Noor Rachmad, dengan adanya SPDP ini ucapan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, yang menyebut HT tersangka kasus tersebut tidak mengada-ada.

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear, dengan nomor (SPDP) B.30/6/2017 Dittipidsiber," ujar Noor Rachmad.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya