Berkas Rampung, Fahd Bakal Bongkar Penerima Uang Korupsi Alquran

Jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2017, 06:15 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2017, 06:15 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd merupakan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2017).

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum KPK kini memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut.

"Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata dia.

Fahd sendiri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK enggan memberikan komentar banyak terkait hal tersebut. Namun dia mengisyaratkan kesiapannya menghadapi persidangan.

"Pada prinsipnya Pak Fahd akan kooperatif dari awal sampai nanti di persidangan. Yang dituangkan dalam BAP akan disampaikan seluruhnya di persidangan," kata kuasa hukum Fahd, Robby Anugerah.

KPK menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

 

 

 

 


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya