Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Selama Cuti Lebaran

Cuti bersama ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, yakni tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.

oleh Gautama Adianto diperbarui 23 Jun 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2017, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan sistem ganjil-genap bagi plat mobil yang melintas jalan protokol Jakarta akan ditiadakan sementara selama masa cuti Lebaran. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat 23 Juni 2017.

 

Selengkapnya:

Selama Cuti Lebaran, Sistem Plat Ganjil Genap Ditiadakan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya