Patroli, Lampung - Jelang Lebaran, petugas pengawasan pangan Pemprov Lampung terus menggelar pemeriksaan bahan pangan yang dijual di pasar swalayan. Hasilnya, petugas menemukan anggur yang dijual mengandung bahan pengawet untuk mayat atau formalin.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (24/6/2017), penggunaan formalin diketahui setelah petugas keamanan pangan yang dibentuk Pemprov Lampung melakukan uji laboratorium. Demi kesehatan masyarakat, seluruh anggur yang terdeteksi berformalin diminta ditarik dan dilarang dijual kepada konsumen.
Baca Juga
Tidak hanya buah-buahan, pemeriksaan pangan dilakukan petugas terhadap daging sapi, ayam, dan makanan lain yang laris dijual untuk kebutuhan Lebaran. Pemeriksaan juga dilakukan petugas di sejumlah pasar swalayan di Bandar Lampung.
Advertisement