Mendagri: Presidential Threshold Tak Halangi Majunya Capres Lain

Keputusan pemerintah terkait Presidential Threshold untuk membuat sistem pemilu di Indonesia lebih baik.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jun 2017, 13:11 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2017, 13:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan soal pentingnya netralitas PNS.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan soal pentingnya netralitas PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum juga mencapai kata sepakat. Pemerintah dituding takut bersaing karena mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusan pemerintah terkait Presidential Threshold untuk membuat sistem pemilu di Indonesia lebih baik. Bukan malah menghalangi warga yang akan maju sebagai calon presiden seperti yang dituduhkan kepada pemerintah.

"Presidential Threshold tidak dimaksudkan untuk menghalangi munculnya capres lain," tegas Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (27/6/2017).

Rumusan RUU Pemilu sudah disusun pemerintah dan disetujui oleh Panitia Khusus. Ketentuannya pun jelas, capres dan cawapres yang diusulkan tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan capres dan cawapres lainnya.

"Jika hanya terdapat hanya 1 pasangan capres-cawapres maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran Capres-Cawapres," imbuh dia.

Pembentukan undang-undang ini justru untuk mendorong munculnya capres-cawapres minimal 2 pasang. Sehingga tidak tepat bila presidential threshold dianggap mengikis demokrasi.

"Presidential Threshold tidak mereduksi esensi atau substansi demokrasi, karena demokrasi bukan ditentukan oleh banyaknya capres-cawapres. Sebaliknya sistem pemilu yang dibangun sudah tepat karena mendorong peningkatan kualitas capres-cawapres yang sejalan dengan upaya penguatan esensi atau substansi demokrasi serta konsolidasi demokrasi," jelas dia.

 

 

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya