KPK Periksa Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo Terkait E-KTP

KPK terus menelusuri aliran dana korupsi e-KTP yang diduga dinikmati oleh para anggota DPR dan para politikus lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 11:31 WIB
Fachrur Rozie/Liputan6.com
KPK Periksa Olly Dondokambey

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana korupsi e-KTP yang diduga dinikmati oleh para anggota DPR dan para politikus lainnya.

Penyidik pun memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nasional," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2017).

Selain Olly dan Ganjar, KPK juga memanggil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, mantan anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim yang berasal dari Fraksi PPP, dan Abdul Malik Haramain, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Olly Dondokambey akan diperiksa sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima uang US$ 1,2 juta dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sementara Ganjar Pranowo, disebut menerima sejumlah US$ 520 ribu. Ganjar maupun Olly sama-sama membantah menerima uang tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sudah mendakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Terangka ketiga yang dijerat oleh KPK adalah Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.


Saksikan video di bawah ini:





POPULER

Berita Terkini Selengkapnya