Bentrok Warga Kembali Pecah di Puncak Jaya Papua

Bentorkan massa pendukung calon bupati Puncak Jaya, Papua, pecah lagi. Lima rumah dibakar dan aktivitas lumpuh total.

oleh herlan.primasto diperbarui 04 Jul 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 12:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bentrokan massa pendukung calon bupati Puncak Jaya, Papua, kembali pecah. Lima rumah dibakar dan aktivitas lumpuh total.

Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (4/7/2017), ini merupakan lanjutan dari bentrokan sehari sebelumnya, yang menewaskan satu orang dan sebanyak 17 rumah juga dibakar. Kapolda Papua mengancam akan menindak tegas jika ada yang memprovokasi.

Kepulan Asap disertai kobaran api menghanguskan sejumlah rumah di Kota Baru Mulia, Puncak Jaya, Papua, Selasa pagi. Kobaran api terus membesar tanpa ada yang berupaya memadamkan. Meski rumah mereka terbakar, warga tak berupaya menyelamatkan barang-barang berharga, tetapi membawa sejumlah senjata.

Ini adalah dampak dari bentrokan dua kubu pendukung calon bupati Puncak Jaya yang terus berlarut. Upaya aparat mendamaikan kedua kubu yang bertikai, sudah tidak diabaikan. Aktifitas pun lumpuh, di sepanjang ruas Jalan Kota Mulia, rumah dan toko-toko pun tutup.

Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar meyakini, bentrokan akibat pilkada yang sudah berulang kali terjadi, diduga karena ada yang memprovokasi, sehingga akan diberi sanksi tegas.

Bentrokan sudah berlangsung sejak Senin dini hari hingga petang, yang diduga dipicu serangan salah satu kubu pasangan calon bupati. Meski polisi sudah mengeluarkan tembakan peringatan, massa kelompok yang bertikai terus berdatangan, sehingga polisi tak bisa berbuat banyak. Akibatnya, satu orang tewas dan 17 rumah dibakar.

Pilkada Bupati Puncak Jaya periode 2017-2022 diikuti tiga petahana, yakni bupati, wakil bupati dan sekda. bentrokan dipicu hasil perolehan suara pemungutan suara ulang yang dimenangkan pasangan nomor urut tiga, Yuni Wonda-Neles Degei.

Namun, belum ada keputusan resmi terkait kemenangan pasangan Yuni Wonda-Neles Degei, karena pasangan yang kalah tidak menerima hasil di tingkat KPUD Puncak Jaya. Hasilnya sudah dibawa ke KPUD Papua dan ke Mahkamah Konstitusi untuk disidangkan, namun sidangnya masih dijadwalkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya