Imigrasi Cegah Hary Tanoe ke Luar Negeri

Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 06 Jul 2017, 13:16 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 13:16 WIB
20160317-Hary-Tanoe-Penuhi-Panggilan-Kejaksaan-Agung-Jakarta-HA
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyapa awak media saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung, Jakarta (17/3). Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul status Hary Tanoe sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan permohonan pencegahan resmi dilayangkan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/7/2017).

"Diminta pencegahan pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Agung saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui telepon.

Permohonan pencegahan, kata Agung, adalah kedua kalinya diterima Ditjen Imigrasi. Pada 22 Juni 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengirimkan permohonan serupa ke Imigrasi.

"Permohonan pertama untuk 20 hari setelah permohonan diterima Imigrasi," beber Agung.

Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.

Hasil penyelidikan kepolisian, Hary Tanoe terindikasi melakukan pidana karena pesan singkat yang mengandung unsur ancaman.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya