Sidang Pembacaan Pleidoi, Ratu Atut Menangis Minta Keadilan

Ratu Atut Chosiyah mengklaim, kesalahan yang dia lakukan bukan bagian dari rencananya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 16:00 WIB
Ratu Atut Jalani Sidang Perdana Kasus Alat Kesehatan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). Selain Atut, KPK juga telah menetapkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya dengan adil.

"Saya ingin menambahkan, bahwa saya mohon dengan sangat, keputusan saya yang dianggap melakukan kesalahan ini saya mohon diputus dengan seadil-adilnya," ujar Ratu Atut dalam sidang beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa, Kamis (6/7/2017).

Permintaan tersebut dikarenakan Atut memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anaknya. Atut pun meminta maaf kepada Republik Indonesia karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pejabat negara.

Atut mengklaim, kesalahan yang dia lakukan bukan bagian dari rencananya.

Dalam sidang pleidoi kali ini, Ratu Atut tak memiliki nota pembelaan pribadi. Pleidoi hanya disampaikan penasihat hukumnya.

"Kesalahan bukan saya yang merancang, semua yang disampaikan termasuk istighasah, sudah disampaikan dalam sidang oleh para saksi, semoga jadi pertimbangan Yang Mulia. Sekali lagi saya mohon seadilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," kata Atut.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ratu Atut hukuman penjara delapan tahun denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Atut dituntut membayar pidana pengganti kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar.

Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Ratu Atut didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000 atas pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten.

Ratu Atut Chosiyah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya