Kasus e-KTP, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ketua Pansus Hak Angket

Febri mengatakan alasan ketidakhadiran Agun dalam pemeriksaan kali ini karena ada kegiatan lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 08:03 WIB
KPK Tak Izinkan Miryam S Hadiri Rapat Angket
anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan kembali anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan korupsi proyek e-KTP. 

"Tidak bisa hadir hari ini (kemarin) dan tentu saja kami akan jadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Menurut Febri, surat pemanggilan terhadap Agun sudah disampaikan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah sehingga seharusnya yang bersangkutan mengetahuinya.

"Surat sudah kami buat sejak sebelum Idul Fitri. Seharusnya surat itu diketahui yang bersangkutan karena tidak hadir tentu kami jadwalkan ulang akan disesuaikan oleh kebutuhan penyidikan," kata Febri seperti dilansir dari Antara.

Febri juga menyatakan alasan ketidakhadiran Agun dalam pemeriksaan kali ini karena ada kegiatan lain.

"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukum dari penyidik. Apalagi bagi para pejabat negara ada contoh yang baik yang disampaikan, kami hargai saksi-saksi yang hadir ketika dipanggil penegak hukum dalam hal ini KPK," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, Agun lebih memilih untuk mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung bersama tim Pansus Hak Angket KPK untuk menggali informasi dari narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Tim Pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa mendatangi Lapas Sukamiskin pada pukul 10.45 WIB dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah berkas dan disimpan dalam beberapa kantung tas.

"Pada saat itu cukup banyak informasi yang kami peroleh, mungkin berkasnya dalam bentuk buku, termasuk testimoni yang ditandatangani, keterangan mereka kita rekam," ujar Agun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis malam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya