Pelanggaran Prosedur Hukum di KPK, Benarkah?

Pansus Angket KPK menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

oleh TaufiqurrohmanArie NugrahaFachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2017, 14:39 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 14:39 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mengaku mendapat laporan tentang hal tersebut.

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dialog dengan para napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, mengungkap proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu selama ini.

"Banyak sekali masing-masing (pengakuan napi) bervariasi. Ada yang menyatakan sewenang-wenang, ada yang mengatakan pemeriksaan penuh ancaman, penuh dengan intimidasi," kata Agun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 5 Juli 2017 malam.

Para napi kasus korupsi yang ditemui Pansus Angket KPK antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pengacara OC Kaligis, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, Tubagus Heri Wardana (adik Atut Chosiyah), mantan Bupati Kabupaten Buol Amran Batalipu, mantan anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu, menyebutkan ada penggunaan obat dalam pemeriksaan di KPK.

"Oh enggak tahu saya detail obatnya. Saya bukan ahli medis. (Efeknya bagaimana ?) Saya bukan ahli medis. (Bagaimana laporannya ?) Saya bukan ahli medis," kata Masinton Pasaribu di Lapas Tipikor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Juli 2017.

KPK pun menampik tudingan tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjamin penyidik bersikap profesional dan patuh kepada undang-undang dalam menjalankan tugasnya. KPK pun siap untuk membuktikannya.

"Proses pemeriksaan di KPK kita pastikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan profesional. Ada pihak-pihak yang mengatakan ketika diperiksa ditekan tapi ketika diperlihatkan video ternyata para saksi diperiksa dalam keadaan rileks dan tanpa tekanan apa pun. Sudah cukup sering KPK dapat bantahan dan tudingan seperti itu dan kita sudah buktikan," tutur Febri di KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya