Liputan6.com, Jakarta - Niat pemerintah untuk menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui mekanisme hukum dipandang lama oleh Gerakan Pemuda Ansor. Sebab, langkah ini membuat HTI tetap melakukan aktivitas dan kegiatannya.
Karena itu, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas merekomendasikan pemerintah agar dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas. Hal ini dipandang jika memang berkeinginan kuat membubarkan HTI.
Baca Juga
"Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan, prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan," ucap Yaqut di Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.
Advertisement
Dia menuturkan, pemerintah terkesan cuek, yang bisa dilihat dari lamanya proses pembubaran HTI. Hal ini menjadi pertanyaan tentang keseriusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.
"Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945?" ujar Yaqut.
Dia memaparkan, bagaimana dampaknya jika hal ini terus dibiarkan. Di mana HTI masih bisa bergerak di sebuah kampus di Semarang. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan untuk membubarkan HTI.
"HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru, yaitu Khilafah Islamiyah," pungkas Yaqut.
Saksikan video di bawah ini: