Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan berbagai kemudahan untuk warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), salah satunya dengan menyediakan layanan perpanjang SIM dan STNK keliling di area car free day (CFD), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Gagah MK menyampaikan, penyediaan fasilitas mobil untuk perpanjangan SIM dan STNK ini sudah sejak lima tahun lalu di area CFD dan buka setiap hari Minggu.
Baca Juga
"Setiap Minggu di CFD, buka dari jam 07.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB, ini mobil khusus perpanjangan saja untuk SIM dan STNK, tidak untuk yang baru membuat SIM," kata Gagah di lokasi CFD, Minggu (9/7/2017).
Advertisement
Untuk perpanjangan SIM sendiri, Gagah menjelaskan, biayanya sangat murah baik untuk SIM A maupun SIM C. Prosesnya pun sangat mudah dan cepat.
"Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu untuk SIM A Rp 80 ribu dan untuk SIM C biayanya Rp 75 ribu, tidak ada biaya lain-lainnya. Itu bisa langsung jadi, sekitar 15 menit," jelas dia.
Tak luput, Gagah mengimbau kepada warga Jakarta khususnya yang memiliki SIM akan berakhir masa berlakunya, agar segera diperpanjang sebelum habis. Sebab, jika sudah habis maka harus membuat SIM baru dan prosesnya langsung di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satps) Daan Mogot, Jakarya Barat.
"SIM-nya harus diingat sebelum jatuh tempo, bisa datang ke sini sekalian cari-cari keringat. Kalau sudah habis jatuh tempo, harus buat SIM baru lagi karena tidak bisa diperpanjang," pungkas Gagah.
Saksikan video di bawah ini: