Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka pemberian gratifikasi dalam kasus pengadaan kapal perang jenis SSV ke instansi pemerintah Filipina.
Selain Firmansyah, dua anak buahnya di PT PAL Indonesia yakni mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, dan mantan Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dengan sangkaan yang sama.
Baca Juga
"Ketiganya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 230 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Advertisement
Uang Rp 230 juta itu sebelumnya diamankan penyidik KPK dalam penggeledahan di Kantor PT PAL pada 1 Apil 2017 lalu. Selain Rp 230 juta, satgas KPK juga mengamankan uang USD 2.100.
Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2017 .
"Penerimaan yang berbeda, di luar dengan kaitan proyek yang diungkap dalam OTT. Kami temukan indikasi gratifikasi, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang dikelola secara terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan," kata Febri.
Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Mereka disangka melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.
Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian USD 250 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu.
Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan KPKÂ sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR).
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: