Disebut Ilegal, Pansus Angket KPK Ingin Debat dengan Mahfud MD

Pansus Angket KPK akan menanyakan ke Mahfud MD soal pendapatnya apakah murni kepakaran atau ada hubungan emosionalitas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Jul 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 14:46 WIB
Datangi BPK, Pansus Hak Angket KPK Gelar Rapat Tertutup
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar jelang rapat koordinasi dengan BPK RI di Gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (4/7). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mempertanyakan kenapa hanya angket KPK saja yang diributkan para pakar. Sedangkan angket DPR lainnya seperti terkait Bank Century maupun Pelindo II, para pakar hanya diam.

Hak Angket Century misalnya, ia mengatakan, itu jelas menyasar pada Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI). Di dalam Pasal 4 ayat 2 juga disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang bersifat independen.

"Kenapa waktu Angket Century pakar diam saja?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ia menambahkan, saat DPR melakukan hak angket terhadap Pelindo II para pakar juga diam. Padahal jelas, hak angket itu bukan untuk pemerintah tapi Badan Usaha Milik Negara (BUM). Ia menjelaskan, BUMN sesuai hukum korporasi adalah sebuah badan usaha negara.

"Namanya saja Badan Usaha Milik Negara, jadi badan usaha yang di mana kekayaan negara telah dipisahkan dan jelas bukan lagi pemerintah. Kok diam saja? Begitu (angket) KPK pada ribut," sebut salah satu anggota Pansus KPK.

Oleh karena itu, ia sangat setuju jika Pansus mengundang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan keterangan. Seperti diketahui, Mahfud salah satu pakar yang pernah menyatakan Pansus ilegal dan menyarankan KPK tidak usah memenuhi panggilan.

"Diundang ya kita berdebat. Saya ingin sampaikan juga pada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat, bukan satu-satunya pendapat," ujar dia.

Arsul menambahkan, nanti Pansus KPK juga akan mempertanyakan kepada Mahfud MD apakah pendapatnya itu murni karena kepakaran, atau keilmuan tata negara atau ada hubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya