Said Aqil: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas Radikal

Said Aqil tidak menjelaskan detail Perppu yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Jul 2017, 15:40 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 15:40 WIB
Jelang Pilkada, PBNU Doakan Jakarta Damai
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan organisasi kemasyakaratan (ormas) yang anti-Pancasila.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj usai bertemu Presiden Joko Widodo. Aqil bahkan menyebut Perppu itu sudah ditandatangani Jokowi.

"Pembubaran ormas radikal insyaallah besok, ini langsung ditandatangani akan diumumkan," ungkap Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Namun, Aqil tidak menjelaskan detail Perppu yang sudah ditandatangani Jokowi itu, termasuk ormas mana saja yang dibubarkan melalui Perppu ini.

"Iya Perppu sudah ditandatangani Presiden, besok akan dibacakan. Saya enggak nanya. Kalau kurang, saya usul lagi nanti," imbuh Said.

Pemerintah sudah mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah harus mengantongi keputusan pengadilan untuk bisa membubarkan satu ormas.

Hanya saja, mekanisme ini dinilai membutuhkan waktu yang sangat lama. Pemerintah harus mengajukan gugatan ke kejaksaan, lalu diputuskan pengadilan. Proses ini bisa saja semakin panjang ketika kedua belah pihak mengajukan banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Keberadaan ormas HTI dinilai mengancam persatuan bangsa karena mengusulkan paham khilafah menggantikan Pancasila.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya