Alasan Pakar Hukum Romli Atmasasmita Sebut KPK Harus Dibenahi

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan bahwa ada masalah di dalam KPK. Apa itu?

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Jul 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 19:03 WIB
Pakar Hukum Pidana Penuhi Undungan Pansus Angket KPK
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (11/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dihadirkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan pandangannya terkait kinerja KPK sejak 2002.

Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam perjalanannya, Romli mengatakan, ada ketidaksesuaian yang dilakukan KPK dalam menjalankan fungsinya yang menutup kelemahan Kepolisian dan Kejaksaan, lembaga hukum yang lebih dulu ada.

"Bagaimana posisi KPK dalam sistem peradilan pidana, sejak 2002 sudah menjadi bagian sistem itu. Tentang kinerja KPK ini sebetulnya di awal, dia multifungsi koordinasi dan supervisi. Selain koordinasi dan supervisi itu pencegahan. Tapi dalam kinerjanya KPK tidak bisa melakukan supervisi dan pencegahan," kata Romli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Seharusnya KPK lakukan koordinasi supervisi pencegahan kepada kementerian atau lembaga, tapi sepertinya KPK tidak mengerti. KPK lebih bekerja kepada penindakan," sambung dia.

Saat ada kasus yang menjerat dua mantan Pimpinan KPK menjadi tersangka, Romli mengungkapkan, di situ terbongkar ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalani KPK dalam memberantas korupsi.

"Setelah itu muncul dua pimpinan KPK menjadi tersangka dan presiden memanggil saya bertanya bagaimana solusinya, karena jelas statusnya maka harus diberhentikan," ungkap dia.

"Setelah diberhentikan Pak Ruki masuk (Taufiequrachman Ruki) Saya sampikan ke Pak Ruki, saya rasa ada yang salah pada KPK. Lalu Pak Ruki menemui saya ada Pak Zulkarnain juga (mantan Pimpinan KPK), dia bilang ada 36 tersangka dengan bukti permulaannya tidak cukup," ungkap Romli.

Mendengar keterangan Ruki itu, Romli mengaku sangat terkejut dan kecewa terhadap KPK yang tidak melaksanakan kinerjanya secara profesional.

"Bagaimana cara KPK menyelesaikan 36 tersangka untuk melanjutkan ke pengadilan? Saya sangat kecewa, bahwa KPK akan menjadi lembaga yang terbaik dimana Kepolisian dan kejaksaan kinerjanya belum baik. Tapi lembaga yang kita harapkan juga tidak profesional, nah saya tidak tahu bagaimana itu 36 tersangka nasibnya," ungkap Romli.

Bahkan Romli menyarankan Pansus Angket KPK memanggil mantan Pimpinan KPK Ruki dan Zulkarnain untuk mengetahui ada ketidakprofesionalan di KPK. Ia menekankan, sebagai salah satu orang yang ikut membentuk UU KPK ingin agar lembaga antirasuah itu bekerja secara profesional sesuai harapan masyarakat dan tugasnya.

" Ini bukan untuk menghancurkan KPK, saya tak mungkin ingin membubarkan KPK. KPK harus dibenahi, saya duduk di sini bukan pro dan kontra tapi saya bicara apa adanya. KPK harus diperbaiki," beber Romli.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya