Polres Jaksel Ringkus Kakek Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Dalam aksinya, tersangka ZU alias babeh mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 20 ribu.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 12 Jul 2017, 06:18 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 06:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - video:Polres Jaksel Ringkus Kakek Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka ZU alias babeh, seorang kakek yang melakukan perbuatan cabul terhadap 10 anak di bawah umur, di rumahnya di Peninggaran, Kebayoran Lama. Polisi bergerak setelah mendapat laporan warga.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (12/7/2017), dari tersangka polisi menyita sejumlah pakaian milik korban dan telepon genggam yang digunakan untuk memutar video porno. Dalam aksinya, pria yang bekerja sebagai pedagang pakaian keliling ini mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 20 ribu.

Setelah uang diberikan, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil yang biasa digunakan untuk berjualan baju. Ia lalu mempertontonkan video porno pada para korbannya, yang rata-rata berumur empat hingga delapan tahun.

Tersangka akan dijerat dengan pasal pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya