Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Pembacaan pleidoi keduanya sebelumnya ditunda lantaran Irman sakit.
Pembacaan pleidoi seharusnya dibacakan oleh dua terdakwa pada Senin, 10 Juli 2017. Namun pembacaan ditunda karena berkas keduanya tidak dapat dipisahkan, sehingga pleidoi harus dibacakan pada waktu sidang yang bersamaan.
Karena Irman saat itu tengah dirawat inap di RSPAD Gatot Subroto, majelis hakim sepakat menunda persidangan menjadi Rabu (12/7/2017).
Advertisement
"Terdakwa 1 (Irman) sejak hari Kamis 6 Juli 2017, mengalami sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus menjalani rawat inap karena mengalami sakit lambung dan muntaber," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Pantauan Liputan6.com, Irman dan Sugiharto serta pengacara telah tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Mereka telah bersiap untuk membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, terdakwa kasus e-KTP, Irman mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut dirinya dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Ya iyalah, nanti akan kita sampaikan di pembelaan. Segera kita rumuskan pembelaan baik saya dan Sugiharto yang dituangkan dalam pleidoi," ujar Irman usai menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.
JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus e-KTP Irman dengan 7 tahun penjara dan Sugiharto selama 5 tahun penjara.
Selain itu, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara, kepada Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri dituntut dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa kasus e-KTP melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.