Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," melalui Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Advertisement
"Ini merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Wiranto.
Menurut dia, perppu tersebut digunakan untuk membatalkan izin suatu ormas. Pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi dengan perppu ini yang mengkaji untuk mencabut membatalkan suatu ormas adalah yang mengeluarkan izin, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," ucap Wiranto.
Ia menambahkan, selama ini, UU Ormas merumuskan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila secara sempit, sementara paham-paham tersebut berkembang pesat.
"Saat ini hanya terbatas pada ajaran Ateisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto.
Saksikan video menarik di bawah ini: