Demokrasi Pancasila Harus Melahirkan Keadilan dan Kesejahteraan

Lembaga Pengkajian MPR RI menggelar Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

oleh Reza diperbarui 13 Jul 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 11:32 WIB
Zulkifli Hasan
Lembaga Pengkajian MPR RI menggelar Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengkajian MPR RI menggelar Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang didaulat membuka secara resmi Simposium, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, Pimpinan Fraksi dan Kelompok anggota DPD di MPR, para Pimpinan Badan MPR, para Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR, Pimpinan Komisi DPR dan Pimpinan Komite DPD dan sekitar 500 peserta.

Dalam sambutannya, Ketua MPR Zulkifli Hasan atas nama Pimpian dan anggota MPR RI sangat mengapresiasi Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR RI yang menginisiasi penyelenggaraan simposium. Zulkifli Hasan juga memberikan penghargaan setinggi-timgginya kepada Wapres RI Jusuf Kalla karena sangat mengapresiasi dan menghadiri penyelenggaraan simposium.

“Penyelenggaraan simposium ini sangat luar biasa. Sungguh saya memandang temanya sangat penting sebab terkait dengan hajat hidup orang banyak dan kepentingan kita bersama seluruh bangsa dan negara Indonesia. Saya melihat, kegiatan simposium ini merupakan upaya yang sangat tepat ditengah kondisi bangsa kita sekarang ini yang tengah menghadapi berbagai persoalan khsuusnya yang terkait dengan masalah kesenjangan di tengah-tengah masyarakat baik kesenjangan ekonomi, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Diutarakan Zulkifli Hasan, sebagai rumah rakyat Indonesia, MPR RI banyak kedatangan berbagai elemen masyarakat yang mengungkapkan banyaknya ketimpangan kesejahteraan dan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Semua itu fakta dan sangat nyata terutama soal lahan.

Sebagai contoh, ada daerah yang wilayahnya sangat luas dengan kekayaan alam yang sangat besar, tapi tidak berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Sebab daerah tersebut lahannya banyak dikuasai segelintir orang yang memiliki kekuatan finansial yang sangat besar. Oknum kepala daerahpun berperan dalam penguasaan lahan daerah kepada segelintir pihak tersebut.

“Semestinya lahan sebagian besar dikuasai rakyat yang dipergunakan untuk bidang perekonomian seperti pertanian, perkebunan dan peternakan. Sehingga jika terjadi kenaikan harga komoditi maka rakyat akan terdampak langsung, kesejahtaraan akan otomatis naik. Jika ini dibiarkan terus menerus, bangsa ini patut bertanya dimana pasal 33 berada?. Seperti itulah kebanyakan rakyat mengadu,” ujarnya.

Inilah semestinya, lanjut Zulkifli Hasan, Sistem Perekonomian Nasional yang ber Pancasila berbicara dan terimplementasi. Zulkifli Hasan mengungkapkan, secara yuridis konstitusional perihal perekonomian nasional sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia yakni di Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan perwujudan dari sila ke lima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan juga merupakan perwujudan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut jelas bunyinya dan Pembukaan UUD juga sangat jelas bunyinya yakni semangat untuk menuju kemakmuran bersama. Di pasal 33 jelas mengatakan usaha disusun sebagai usaha bersama, gotong royong dan kebersamaan. Demokrasi Pancasila seharusnya melahirkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

“Patut digaris bawahi bahwa peembahasan soal kesenjangan ini bukan menyalahkan siapa-siapa termasuk bukan pula menyalahkan pemerintahan sekarang. Masalah ini memang merupakan permasalahan lama dan sekarang menjadi masalah kita yang harus kita hadapi bersama,” imbuhnya.

Zulkifli Hasan berharap hasil simposium ini dapat menjadi bahan dan masukan MPR dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai amanat Pasal 5 huruf c UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yakni mengkaji sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya.

 

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya