Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap

Dari lima kapal yang ditangkap terdapat 25 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 15 Jul 2017, 09:10 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 09:10 WIB
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap

Liputan6.com, Batam - Kapal Patroli Bisma 8001 Baharkam Polri menangkap lima kapal berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Kamis, 13 Juli 2017. Dari lima kapal yang ditangkap terdapat 25 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Wakapolda Provinsi Kepri Brigjen Pol Didi Haryono mengatakan kelima kapal Vietnam di tangkap di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia (ZEEI) di sekitar perairan Natuna.

"Kapal berbendera Vietnam tersebut terdeteksi sedang menangkap ikan secara ilega," ujar Didi di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat 14 Juli 2017.

Dari ke 5 kapal yang disita, Polair menemukan 5,5 ton ikan berbagai jenis dari hasil tangkapan.

Kapal yang tertangkap berada di posisi yang berbeda. Saat diperiksa, kapal-kapal tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin.

"Mereka telah melakukan tindak pencurian ikan di perairan Indonesia," tandas Didi.

Selanjutnya, Didi mengatakan hasil sitaan berupa 5 buah kapal, 25 ABK beserta 5,5 ton ikan akan di serahkan ke Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDK) untuk diproses.

Adapun 5 kapal yang disita adalah:

1. Nama Kapal BV 4851 TS, berbendera Vietnam, inisial nakhoda LVH, dengan jumlah ABK 7 Orang (WN Vietnam).

2. Nama Kapal BV 4850 TS, berbendera Vietnam, inisial nakhoda NVT, dengan jumlah ABK 2 orang (WN Vietnam).

3. Nama Kapal BV 5209 TS, berbendera Vietnam, inisial nakhoda VVL, dengan jumlah ABK 8 orang (WN Vietnam).

4. Nama Kapal BV 5560 TS, berbendera Vietnam, inisial nakhoda NXT, dengan jumlah ABK 6 orang (WN Vietnam).

5. Nama Kapal BV 5561 TS, berbendera Vietnam, inisial nakhoda TVN, dengan jumlah ABK 2 ORANG (WN Vietnam).

Kemudian, polisi juga menyita alat tangkap beberapa set jaring dan alat pancing.

"Mereka dijerat dengan UU Kelautan, dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebanyak -banyaknya Rp 20 miliar," ucap Didi.


Saksikan video di bawah ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya