Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan gedung P3SON (Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional), Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
"Insyaallah akan dieksekusi minggu depan ini. Kemungkinan Selasa atau Rabu," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2017).
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun enam 6 penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Advertisement
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel pun berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.
Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang itu diperoleh dari sejumlah pihak yang diuntungkan.
Uang itu diterimanya melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: