Pansus Angket Pelindo II Datangi KPK Siang Ini

Febri belum mengetahui tujuan kedatangan Pansus Angket Pelindo II ke lembaga antirasuah itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 12:36 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sebuah Kapal container bersandar di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II yang diketuai Rieke Diah Pitaloka akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang ini.

"Benar, siang diagendakan KPK akan menerima kedatangan Pansus Angket Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Kendati begitu, Febri belum mengetahui tujuan kedatangan Pansus Angket Pelindo II ke lembaga antirasuah itu.

"Kami dengar dulu nanti. Dalam agenda terkait dengan proses Pansus Angket Pelindo. Substansinya berbeda dengan kasus yang sedang ditangani saat ini," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang beredar, Pansus Angket Pelindo II akan mendatangi Gedung KPK hari ini pukul 14.00 WIB. Mereka akan menindaklanjuti ke KPK terkait hasil audit investigatif pertama BPK terhadap Pelindo II, membongkar potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang mencapai Rp 4,08 triliun.

BPK telah menyerahkan hasil audit BPK tersebut ke Pansus. Untuk menindaklanjuti temuan itu dan hal-hal penting lainnya.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya