Alasan KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Setya Novanto diduga melakukan tindakan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan kelompok dalam proyek e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 19:10 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 19:10 WIB
Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan berbagai aksi intimidatif tidak dapat dibenarkan, karena aksi tersebut sudah tergolong persekusi

Liputan6.com, Jakarta KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan itu disebutkan adanya bukti permulaan dari fakta persidangan.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan, bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Agus menuturkan, pria yang akrab disapa Setnov itu diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang, atau korporasi dalam pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Setya Novanto selaku ‎mantan Ketua Fraksi Partai Golkar melakukannya diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar Agus.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus e-KTP, nama Setya Novanto disebut-sebut. Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Alasan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum menerima jumlah besar, karena keduanya dianggap perwakilan dari dua partai besar saat itu, serta dapat mengawal proyek yang akan digulirkan di gedung dewan.

Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya