Gerindra: Ambang Batas Presiden 20 Persen Jadi Alat Jegal Prabowo

Pemerintah memberikan dukungan ambang batas pengajuan presiden di angka 20-25 persen.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jul 2017, 08:51 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 08:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datangi rumah Prabowo (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan, partainya tetap ingin tidak adanya presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan presiden dalam revisi UU Pemilu. Menurut Fadli, seharusnya pembahasan soal PT sudah tidak ada lagi.

"Kami tetap berpendapat bahwa sesungguhnya tidak ada lagi PT kalau kita menyimak yang menjadi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi harusnya pembicaraan PT tidak ada lagi, seharusnya. Tapi kan ini dipaksakan sebagai keputusan politik, bukan keputusan hukum konstitusional kita, ketatanegaraan kita. Jadi kita lihatlah nanti tanggal 20 keputusannya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Mengingat saat ini pemerintah masih mempertahankan PT di angka 20-25 persen, Fadli Zon berharap tetap berada di angka 0 persen. Ia menegaskan, pemerintah memberikan dukungan PT di angka 20-25 persen jangan karena hanya ingin ada calon tunggal pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Jelas kok arahnya ini mau dibikin semacam calon tunggal. Partai-partai itu mau membikin calon tunggal, kalau pun ada ya boneka saja. Dan saya kira itu tidak bagus bagi demokrasi," sambung dia.

Fadli menuturkan, jangan sampai angka PT di angka 20-25 persen digunakan untuk menjegal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang kemungkinan akan maju dalam Pilpres 2019.

"Jangan ini dijadikan alat untuk menjegal Pak Prabowo. Menurut saya yang ada sekarang itu pemerintah sedang berusaha untuk menjegal Pak Prabowo untuk menjadi calon dan ini tidak masuk akal," kata dia.

Apabila angka PT di angka 20-25 persen, Fadli menyebut akan melakukan uji materi atau judicial review di MK.

"Tentu kita akan tempuh semua langkah-langkah termasuk melakukan judicial review di MK dan cara-cara yang lain supaya demokrasi kita tetap dalam aturan," pungkas Fadli Zon.

 

Saksikan video di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya