Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, penangkapan terhadap anak selebritas Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, sudah sesuai prosedur. Putra aktor itu diduga terlibat narkoba.
"Sudah dicek, memang sesuai prosedur," kata Iriawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Meski demikian, tidak berarti Polda Metro Jaya mengesampingkan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Jeremy Thomas.
Advertisement
"Enggak demikian, kami perdalam lagi (laporan). Propam sedang bekerja. Apa pun hasilnya, kita akan sampaikan," ujar Iriawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Axel dilakukan berdasarkan pengembangan kasus penyelundupan narkoba jenis happy five atau H5 di Bandara Soekarno-Hatta. Axel diduga sebagai salah satu pemesan barang haram itu.
"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas, itu sudah transfer semua," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).
Karena itu, polisi menangkap Axel Mathew yang diketahui tengah berada di salah satu hotel di Kemang. Namun saat ditangkap, Axel berusaha melarikan diri, hingga terjadi pergumulan antara petugas dan anak artis itu.
"Karena dia lari, dia kita kejar, nah terjadi pergumulan itu. Pergumulan di sana. Namanya bergumul pasti ada (luka) di situ," terang dia.
Namun, kegiatan penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta itu justru dilaporkan pihak Axel ke Divisi Propam Polri atas tudingan penganiayaan. Mereka juga sempat melapor ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan oleh oknum polisi.
Sejauh ini, polisi belum menentukan status Axel terkait kasus narkoba tersebut. Polisi masih memiliki waktu melakukan penyelidikan sambil mengumpulkan bukti-bukti. "Belum ada penangkapan, dibawa orangtuanya. Kita dalami dulu, kan ada waktu 3x24 jam," ucap Argo.
Sebelumnya beredar kabar, Axel Mathew disekap dan dipukuli oknum anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2017 malam. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun, dia membantah adanya penyekapan dari oknum anggota polisi. Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017. Dalam pengembangannya, Axel diduga salah satu pemesan barang haram yang dibawa dari Malaysia itu.
Saksikan video menarik di bawah ini: