Liputan6.com, Kediri - Sebuah tempat karaoke keluarga di Kediri, Jawa Timur terancam dicabut izin usahanya oleh Pemkot Kediri menyusul penggerebekan Tim Polda Jawa Timur yang menemukan aksi tarian telanjang.
Pascapenggerebekan, seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (18/7/2107), Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila dan penyedia penari erotis berinisial IH.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Jika terbukti tempat karaoke keluarga tersebut digunakan untuk tindakan asusila, Pemkot Kediri siap mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
Atas tudingan itu, pengelola karaoke membantahnya. Pihaknya mengaku hanya menyediakan petugas wanita pendamping tamu.
Penyedia Penari Erotis di Tempat Berkedok Karaoke Keluarga Ditangkap (Patroli)
Jika terbukti tempat karaoke keluarga tersebut digunakan untuk tindakan asusila, Pemkot Kediri siap mencabut izin usaha tempat hiburan itu.
diperbarui 18 Jul 2017, 14:23 WIBDiterbitkan 18 Jul 2017, 14:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong