Jadi Kuasa Hukum HTI, Yusril Layangkan Gugatan Perppu Ormas ke MK

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, akan melayangkan gugatan Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 18 Jul 2017, 15:25 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 15:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, akan melayangkan gugatan Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan didaftarkan sore nanti. Pengajuan gugatan tersebut mundur sehari dari jadwal yang direncanakan. HTI sebelumnya menyatakan akan mengajukan gugatan Perppu Ormas pada Senin 17 Juli 2017.

Gugatan dilayangkan agar Mahkamah Konstitusi (MK ) membatalkan Perppu Ormas tersebut. Karena ada beberapa pasal yang dianggapnya mengkhawatirkan dalam kehidupan bernegara.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya