Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, akan melayangkan gugatan Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan didaftarkan sore nanti. Pengajuan gugatan tersebut mundur sehari dari jadwal yang direncanakan. HTI sebelumnya menyatakan akan mengajukan gugatan Perppu Ormas pada Senin 17 Juli 2017.
Gugatan dilayangkan agar Mahkamah Konstitusi (MK ) membatalkan Perppu Ormas tersebut. Karena ada beberapa pasal yang dianggapnya mengkhawatirkan dalam kehidupan bernegara.
Advertisement