Mahfud MD Sarankan Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR

Secara etis, Mahfud MD menyarankan Setya Novanto mundur dari Ketua DPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jul 2017, 05:02 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 05:02 WIB
Setya Novanto
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, secara yuridis Novanto memang tidak harus mengundurkan diri dari Ketua DPR. Tetapi, secara etis Mantan Menteri Pertahananan tersebut menyarankan Novanto mundur.

"Mungkin secara etis, mungkin mundur, tapi kalau secara yuridis tidak. Sehingga tidak bisa dipaksakan," ucap Mahfud di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2017.

Mahfud menjelaskan kalau secara yuridis memang harus menunggu inkrach dan itu biasanya memakan waktu lama.

"Satu kasus bisa satu tahun, malah bisa lebih. Apalagi mau pemilu juga," kata dia.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia menyatakan tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. "Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

 

Saksikan video menarik berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya