Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam kelembagaan yudikatif. Karena itu, hak angket tidak tepat diterapkan kepada KPK.
Menurut Mahfud, sudah terdapat empat putusan MK yang menyatakan KPK bukanlah lembaga pemerintah, tetapi di bawah pengawasan lembaga kehakiman. Di antaranya Putusan Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 pada Tahun 2006.
Baca Juga
"Dalam beberapa negara itu tidak disebut ad hoc, tapi disebut lembaga negara saja, bahkan ada yang dikonstruksikan. KPK enggak ada batas waktunya, itu lembaga khusus, tugasnya juga khusus," ucap Mahfud saat rapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.
Advertisement
Dia menambahkan, KPK juga tidak dapat diatur oleh presiden. "Karena komisioner KPK tidak diangkat oleh presiden. Iya, tugas KPK memang lebih berkaitan dengan lembaga yudikatif," ujar dia.
Kendati demikian, Mahfud tetap menyetujui adanya pengawasan untuk KPK. Tetapi menurut dia, jika permasalahan lebih pada keuangan, cukup pengawasan melakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pengawasan kode etik, dapat diberikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mahfud menjelaskan, menurut UU MD3, yang dapat diberikan angket hanya pelaksanaannya atau kebijakan dari pemerintah.
"Saya tetap mengatakan angket itu bukan untuk KPK. Jadi dalam lembaga negara itu tidak dapat diadili, tetapi dengan jalur masing-masing," jelas Mahfud MD.
Â
Saksikan video di bawah ini: