Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran dilakukan dengan mencabut izin badan hukum organisasi tersebut.
Namun pihak HTI belum merespons keputusan pembubaran tersebut. Hingga saat ini, aktivitas di Markas HTI yang ada di kompleks perkantoran Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan itu tetap berjalan normal, meski relatif sepi.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (19/7/2017), kantor yang ada di Blok A 25-26 Crown Palace itu terlihat sepi. Meski begitu, sejumlah staf dan karyawan tetap beraktivitas seperti biasa di dalam kantor empat lantai tersebut.
Advertisement
Ada dua ruangan besar yang berbeda di Markas HTI ini. Satu ruangan dikhususkan untuk anggota dan tamu perempuan atau akhwat, sementara satu ruangan lainnya untuk anggota dan tamu laki-laki.
Beberapa ruang kecil yang ada di markas tersebut tampak sepi. Hanya ada resepsionis dan beberapa karyawan di masing-masing ruang. Sama sekali tak terlihat pimpinan HTI di kantor pusat tersebut.
Di depan markas HTI terparkir satu mobil dan beberapa sepeda motor diduga milik karyawan dan anggota HTI. Beberapa awak media mulai berdatangan menyusul keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Kami sudah mendengar infonya dari berita. Tapi bukan kapasitas saya untuk komentar," ujar seorang resepsionis, Eko H di Markas HTI, Tebet, Jakarta Selatan.
Eko juga belum bisa memastikan kapan HTI akan menggelar jumpa pers menyikapi pembubaran ini. Namun dia memastikan, aktivitas di kantornya tak terganggu dengan keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Aktivitas tetap berjalan normal. Kalau soal itu (pernyataan sikap) nanti semuanya sama jubir, Pak Ismail Yusanto," kata Eko.