Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa yakin artis yang mengawali kariernya di dunia modeling ini bersalah menyuap hakim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 15:21 WIB
20170117-Saipul-Jamil-HA1
Saipul Jamil berpose didalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1). Lagu tersebut becerita soal kesetiaan yang mungkin ditujukan Saipul Jamil untuk kawan yang tak lagi mendampinginya. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghukum pedangdut Saipul Jamil hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa yakin, artis yang mengawali kariernya di dunia modeling ini bersalah menyuap hakim.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2017).

Saipul dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Saipul juga sedang menjalani hukuman pencabulan anak di bawah umur, tidak terus terang dan juga tidak mengakui perbuatannya.

Namun, sikap Saipul Jamil yang kooperatif dapat menjadi pertimbangan dalam kasus ini.

Pada tuntutannya, jaksa KPK menilai Saipul Jamil terbukti memberikan suap kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi untuk memuluskan perkara pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Suap bermula saat pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Rujuk, menemui Hakim Ifa melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Kemudian Bertha menyampaikan pertemuan tersebut kepada penasihat hukum Saipul Jamil lainnya, yakni Kasman Sangaji.

Bertha menyampaikan ada biaya Rp 500 juta untuk vonis satu tahun penjara terhadap Saipul Jamil dari tuntutan tujuh tahun penjara. Bertha pun meminta Kasman untuk menyampaikan permintaan uang pada kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Terdakwa kemudian menelpon Samsul untuk memastikan. Terdakwa memberikan surat kuasa pada Aminudin (sopir) dan Samsul untuk pengambilan uang Rp 565 juta untuk pengurusan masalah terdakwa, dan disetujui terdakwa," kata Jaksa KPK.

Kemudian, uang Rp 500 juta dibawa ke kediaman Samsul dan dimasukan ke tas yang kemudian diberikan kepada Bertha. Kemudian Bertha menyampaikan kepada Kasman dan Kasman menyetujui agar pihaknya memberikan Rp 250 juta kepada Hakim Ifa.

Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait pencabulan kasus ini.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya