Di Rutan KPK, Patrialis Rindu Salat Berjemaah

Patrialis beralasan, di Rutan C1 KPK tak ada masjid atau musala untuk para tersangka kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2017, 20:05 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 20:05 WIB
20170523-Berkas Perkara Patrialis Akbar Rampung-Afandi
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (23/5). Perkara terduga penerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu memasuki babak baru. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk pindah rumah tahanan (rutan). Patrialis yang kini ditahan di Rutan C1 Gedung KPK meminta pindah ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Kondisi kesehatan saya sudah semakin menurun. Selain kesehatan, saya juga ingin salat berjamaah setiap waktu," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Patrialis beralasan di Rutan C1 KPK tak ada masjid atau musala untuk para tersangka kasus korupsi. Patrialis juga mengaku rindu salat berjamaah.

"Karena di Rutan KPK enggak ada masjid, saya kangen sekali salat berjamaah setiap waktu. Dengan segala hormat, saya sampaikan permintaan ini," kata dia.

Permintaan Patrialis tersebut ditanggapi oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan. Menurut jaksa Lie, kondisi Rutan C1 lebih baik dibandingkan dengan Rutan Cipinang dalam segi kesehatan. Namun, jaksa Lie tetap akan menghormati keputusan majelis hakim,

"Tapi menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik daripada Cipinang. Perbandingan kapasitas, Rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding Rutan yang dituju terdakwa," kata jaksa Lie.

Ketua Mejalis Hakim Nawawi Pamolango mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Patrialis Akbar tersebut. Nawawi mengingatkan terkait Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perumusan tanggung jawab penahanan berada pada pejabat di rutan.

"Jadi itu lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan," kata Nawawi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya