Jawa Timur Siapkan Perda Pelarangan Ormas Tak Berasas Pancasila

Menurut Soekarwo, pemerintah daerah mulai tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus bersikap tegas untuk menjaga keutuhan bangsa.

oleh Zainul Arifin diperbarui 20 Jul 2017, 06:15 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 06:15 WIB
Tiga Tol Fungsional Siap Dilalui Pemudik di Jatim
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap melarang semua organisasi yang tidak berasaskan Pancasila beraktivitas di wilayah Jatim. Larangan itu segera dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dalam waktu dekat bakal disahkan.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, Pemprov Jatim sudah empat kali menggelar focus group discussion (FGD) terkait naskah akademik peraturan daerah tentang Asas Pancasila. Bahkan, perda itu siap disahkan pada 24 Juli mendatang.

"Ada permasalahan serius ke depan bangsa ini yang harus diselesaikan. Bangsa ini sedang diganggu bangunan dasarnya, filosofinya, konstitusinya," kata Soekarwo saat berpidato di Rakernas Apeksi di Kota Malang, Jatim, Rabu (19/7/2017).

Ia menambahkan, Rakernas Apeksi tak mungkin bisa terlaksana jika Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI tidak ada. Karena itu, pemerintah daerah mulai tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus bersikap tegas untuk menjaga keutuhan bangsa.

"Pemerintah daerah tidak boleh diam, hanya menonton permainan politik di Jakarta. Saya rasa kita pemerintah daerah harus mempunyai pendapat, kita harus dorong Perppu Ormas," ucap Soekarwo.

Salah satu cara mendukung Perppu Ormas menurut dia adalah dengan menerbitkan peraturan daerah yang melarang organisasi berdiri jika tak berasaskan Pancasila. Setiap kepala daerah memiliki kewenangan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Berdasarkan aturan itu, maka kita harus mengambil sikap dan posisi turut menjaga keamanan dan ketertiban. Seluruh ormas di Jawa Timur siap tanda tangan perda itu," Soekarwo menandaskan .


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya