Axel Terbukti Bersalah, Jeremy Thomas Siap Taati Hukum

Anak Jeremy Thomas terancam Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 20 Jul 2017, 07:03 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 07:03 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Axel Matthew Thomas, putra artis Jeremy Thomas mengakui memesan sejumlah pil happy five melalui teman dekatnya.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (20/7/2017), dengan didampingi orangtua dan kuasa hukumnya, Axel yang menjadi tersangka pemufakatan kepemilikan narkoba diperiksa di Polres Bandara Soekarna-Hatta pada Rabu siang kemarin, 19 Juli 2017.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, Axel terbukti melakukan transaksi narkoba dengan cara mentrasfer uang Rp 1,5 juta kepada sahabat dekatnya, Dimitri, untuk membeli pil jenis happy five. Atas keputusan ini, Jeremy Thomas hanya dapat pasrah dan siap menaati hukum yang berlaku.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Axel langsung digiring petugas menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat dirinya ditahan.

Sebelumnya Axel sempat mengelak melakukan transaksi untuk membeli narkoba dan berdalih membeli baju mahal ke seorang penjual di toko online, dalam penangkapan petugas Satnarkoba Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu malam lalu, di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Namun belakangan Axel mengakui, transaksi narkoba yang dilakukannya.

Atas kasus itu, ibunda Axel, Ina Thomas melalui akun media sosialnya, tetap menyatakan kebanggaannya kepada sang anak yang tetap tegar dan berani memberikan kepada pihak kepolisian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Putra sulung pasangan Jeremy Thomas dan Ina Indayanti ini terancam Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya