PKB Setuju Presidential Threshold 20 Persen

PKB tetap berharap, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna melalui musyawarah mufakat.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Jul 2017, 15:23 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 15:23 WIB
Dipenuhi Wakil Rakyat, Rapat Paripurna Bahas Nasib RUU Pemilu
Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Rapat beragendakan pengambilan keputusan RUU Pemilu ini dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat dengan opsi pemerintah dalam RUU Pemilu. Pihak pemerintah menginginkan presidential threshold atau ambang batas presiden pada angka 20-25 persen.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah menjelaskan alasan mengapa akhirnya PKB ikut dengan opsi pemerintah tersebut dalam RUU Pemilu.

"Sebenarnya PKB ingin menjembatani antara beberapa opsi yang kelihatan ekstrem, tapi karena PKB tidak cukup suara, maka PKB akan bergabung dengan opsi partai pemerintah," ujar Ida di DPR, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan, PKB tetap berharap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna melalui musyawarah mufakat.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik sikap PKB yang cenderung mengikuti opsi pemerintah dalam RUU Pemilu.

"Kami sangat berharap dan saya kira wajar saja PKB bergabung dengan pemerintah. Tentu akan membuat sebuah kekuatan dari pemerintah mendukung paket A ini dan disahkan," ujar Agus di Kompleks Parlemen.

Golkar pun berharap partai lainnya, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mengikuti langkah PKB.

Sampai saat ini ada lima isu krusial yang belum mencapai titik temu di RUU Pemilu, yakni presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, daerah pemilihan magnitude, dan metode konversi suara. Isu yang kini masih menjadi perdebatan adalah presidential threshold.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya