Sejumlah Nama Penerima Bancakan E-KTP Hilang Dalam Vonis

Sejumlah nama besar hilang yang disebut menerima uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, hilang dari putusan kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 16:03 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah nama-nama besar hilang yang disebut menerima uang bancakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, hilang dari putusan kasus e-KTP.

Pada vonis dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hanya ada beberapa nama anggota dan mantan anggota DPR yang turut menerima uang haram proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun.

"Itu akan menjadi bahan kajian bagi kami. Nanti akan kami sampaikan," ujar Jaksa KPK Irene Putrie usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Mereka adalah politikus Hanura Miryam S Haryani sejumlah US$ 1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebesar US$ 100 ribu.

Pada pertimbangannya, hakim memang menyebut nama Setya Novanto. Dia diduga melakukan pertemuan dengan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Hotel Grand Melia, Jakarta.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong itu. Pada pertemuan tersebut, Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar diduga menyatakan kesediannya membantu proses pembahasan anggaran di DPR.

"Pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," kata hakim Franky Tambuwun membacakan pertimbangan putusan Irman dan Sugiharto di PN Tipikor, Jakarta.

Selain itu, ada nama Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chairuman Harahap dalam catatan yang diperlihatkan Sugiharto ke Irman. Nama-nama tersebut merupakan pihak-pihak yang rencananya mendapat aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lalu bagaimana nama-nama besar lainnya? Pada pertimbangannya, hakim hanya menyebutkan "anggota Komisi DPR" yang diduga mendapat aliran dana dari Andi Narogong.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan kasus e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto, puluhan nama anggota DPR yang turut menerima aliran uang haram tersebut.

Mereka adalah Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta, Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta, Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu, Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta.

Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu, Rp 26 miliar, Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta.

Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu, Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu, Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu, Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu

Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu, Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu, dan M Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya