Badan Hukum Dicabut, Kantor HTI Sepi Aktivitas

HTI berencana mengajukan langkah hukum dan telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.

oleh INDOSIAR diperbarui 21 Jul 2017, 03:21 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 03:21 WIB
Kantor HTI Sepi Pasca-Dibubarkan
Kantor HTI tampak sepi setelah pemerintah mencabut status badan hukum ormas HTI.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi 20 Juli 2017, tampak sepi setelah pemerintah mencabut status badan hukum ormas HTI.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (21/7/2017), tidak ada aktivitas di kantor ini. Atribut ormas seperti lambang HTI yang terpasang di depan gedung pun telah ditutup dengan kain hitam.

HTI berencana mengajukan langkah hukum dan telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, akan menindak anggota HTI yang berbuat anarkis.

MUI mendukung langkah pemerintah yang melakukan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Tidak hanya MUI, pengurus besar Nahdlatul Ulama juga mendukung pemerintah dengan mencabut status badan hukum HTI, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan jiwa negara kesatuan Republik Indonesia. Pengurus besar Nahdlatul Ulama berharap kesatuan Republik Indonesia dijaga.

Saksikan video selengkapnya pasca-pemerintah mencabut status badan hukum HTI dalam tautan ini. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya