Penggerebekan di Bekasi, Kapolri Ultimatum Mafia dan Kartel Beras

Kapolri Tito Karnavian mengatakan, telah memiliki data mafia dan kartel beras, serta telah menyasar mereka.

oleh Fernando Purba diperbarui 21 Jul 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 06:35 WIB
Kapolri Lantik Enam Kapolda Baru
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan Sambutan saat acara pelantikan perwira tinggi kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (28/4). Hari ini Kapolri resmi melantik 6 Kapolda Baru dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Km 60, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis 20 Juli malam.

Gudang milik PT Indo Beras Unggul itu, diduga melakukan praktik curang penjualan beras. Caranya, , dengan mengganti kemasan beras bersubsidi untuk dikemas ulang menggunakan merek barang yang lebih berkualitas. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

"Mereka membeli beras IR 64, beras yang disubsidi pemerintah. Kemudian di poles menjadi beras premium dan dijual dengan harga tinggi" kata Menteri Amran di lokasi.

Dengan adanya praktik curang itu, perusahaan tersebut meraup keuntungan hingga triliun rupiah dalam sebulan. Sebab, kata dia, beras subsidi IR 64, yang hanya dibeli seharga Rp 7 ribu, dijual 3 kali lipat atau mencapai Rp 24 per kilogramnya.

"Jadi ada selisih sekitar Rp 14 ribu. Katakanlah keuntungan Rp 10 ribu saja. Lalu di kali satu juta kilogram, bisa jadi (keuntungan) Rp 10 triliun. Ini yang membuat konsumen menjerit dan membuat petani kita tidak dapat apa-apa," jelas Amran.

Pantauan Liputan6.com, merek yang dipalsukan di gudang tersebut di antaranya Maknyus, Cap Ayam Jago, Bunga Ramos Setra, dan Pandan Wangi Cianjur. Di gudang seluas 2 hektar itu, sedikitnya terdapat 100 ton beras siap jual yang berjejer rapih.

Kapolri Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak segan menindak tegas para mafia dan kartel beras yang nekat memainkan harga beras. Sebab, sepertiga uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikucurkan untuk mensubsidi komoditas beras.

"Karena kita lihat potensi pelanggaran hukum dalam komoditas beras ini tidak main-main. Uang yang beredar untuk komoditas paling tinggi dari sembako adalah beras, karena mencapai 488 triliun, jadi hampir 1/3 APBN kita. Ini upaya menyelamatkan uang negara, seperti dalam penindakan kasus korupsi," jelas Tito.

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang turut andil untuk mengawasi harga dan distribusi pangan. Pasalnya, tegas Tito, ada ketimpangan kesejahteraan yang diperoleh petani dengan pedagang.

Tito menjelaskan, petani di Indonesia yang jumlahnya 56 juta lebih, hanya mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 60 triliun atau setiap petani hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,3 juta setiap satu periode tanam. Sementara pedagang yang terlibat dalam distribusi beras dengan jumlah sekitar 400.000 orang, memperoleh keuntungan Rp 286 triliun.

"Yang paling menderita, yah konsumen, karena barang pokok. Khususnya masyarakat yang ekonomi bawah. Beda seribu saja per kilo, semakin membuat mereka susah lagi. Itu lah tanggung jawab pemerintah untuk menstabilkan harga," jelas Tito.

Karena itu, kepolisian telah membentuk 33 Satgas Pangan di setiap Polda dan 500 di setiap Polres untuk mengawasi harga dan persediaan komoditas pangan. Bahkan, Satgas Pangan yang telah dibuat 2 pekan lalu bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, KPPU, Bulog, dan Bea Cukai, akan hadir di setiap polsek dan kecamatan.

"Kita juga memberikan warning, kepada pemain-pemain lain. Kami akan menyasar saudara. Kita punya data saudara. Jadi tolong, segera yang main-main seperti ini, kembali ke jalan yang benar," jelas Kapolri.

Dalam operasi tersebut, 15 karyawan gudang telah diperiksa. Begitu pula pemilik gudang telah diidentifikasi dan tengah dalam perburuan polisi.

Para pelaku akan terancam pidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106  juncto Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113  juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Pedagangan; Pasal 139  juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya