RUU Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang Tanpa 4 Fraksi di DPR

Dalam voting yang dilakukan fraksi, partai pendukung pemerintah menang telak sehingga RUU Pemilu harus disahkan.

oleh INDOSIAR diperbarui 21 Jul 2017, 07:57 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 07:57 WIB
Sidang Paripurna DPR
Sidang Paripurna DPR

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir enam jam rehat, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dibuka oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sidang diawali pandangan fraksi untuk penentuan waktu voting dua opsi yang disediakan panja RUU Pemilu.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (21/7/2017), berbeda dengan fraksi partai pendukung pemerintah yang menginginkan pengesahan RUU Pemilu pada Kamis malam, fraksi partai oposisi meminta pengambilan keputusan ditunda.

Namun dalam voting yang dilakukan fraksi, partai pendukung pemerintah menang telak sehingga RUU Pemilu harus disahkan. Atas keputusan ini, empat fraksi yakni PAN, Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat serta tiga Wakil Ketua DPR memilih walkout.

Sidang kemudian dilanjutkan dipimpin Ketua DPR Setya Novanto. Dalam waktu singkat, dengan meminta persetujuan sisa anggota dewan yang ada, DPR memutuskan dipilihnya opsi Paket A disahkan menjadi Undang-Undang Pemilu.

Opsi Paket A dalam RUU Pemilu sendiri di antaranya mengatur tentang presidential tresshold atau ambang batas pencalonan presiden mencapai 20 persen hingga 25 persen. Sementara, ambang batas parlemen atau parlementary tresshold sebesar 4 persen. Sistem pemilihan dilakukan terbuka dengan jumlah keterwakilan dapil 3-10 kursi.

Saksikan Sidang Paripurna DPR selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya